Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Yodi Martono Wahyunadi didampingi Hakim Anggota Tedi Romyadi dan Husban, di PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Senin (22/8).
"Menyatakan gugatan tidak dapat diterima, dan membayar denda Rp 134 ribu," kata Yodi dalam pembacaan keputusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun pertimbangan tidak dikabulkannya gugatan karena objek sengketa, surat pencekalan, dengan SK Jaksa Agung No 165/D/Dsp.3/06/2011, telah dicabut tertanggal 24 Juni 2011 dan diperbaiki dengan SK yang baru tertanggal 27 Juni 2011, sehingga menganggap gugatan Yusril tidak beralasan.
"Tergugat telah menggunakan mekanisme internal kontrol dan mengakui kekeliruan, dan mencabut objek sengketa dalam perkara ini," jelas Yodi.
Sebelumnya, Yusril mempermasalahkan dasar hukum yang mencegah dirinya untuk keluar negeri. Di dalam SK Jaksa Agumg yang terbit 24 Juni 2011 pihak Kejagung merujuk UU No. 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian. Padahal, Undang-undang tersebut sudah dicabut sejak 5 Mei 2011 dan digantikan dengan UU No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Di tengah proses persidangan, Kejaksaan mencabut SK yang telah diterbitkan dan menggantinya dengan SK baru tertanggal 27 juni 2011 dengan menggunakan dasar hukum UU No. 6 Tahun 2011.
Usai persidangan Yusril yang mengenakan setelan jas hitam menyatakan, pihaknya sudah dapat memperkirakan kekalahan dalam persidangan yang digelar di PTUN. Malahan, Yusril tetap akan melakukam perlawan dengan melayangkan gugatan baru ke PTUN terkait pencegahan terhadap dirinya.
"Gugatan hari ini sudah didaftarkan, kita akan pertanyakan alasan pencekalan. Padahal kasus yang menimpa saya sudah 8 bulan terkatung-katung," ujar Yusril.
(ahy/ndr)











































