"Gugatan tidak dapat diterima karena gugatannya harus memenuhi syarat sah secara jelas," kata Ketua Majelis Hakim, Jupriadi dalam sidanh di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Senin, (22/8/2011).
Majelis menilai, gugatan penggugat tidak disusun secara rapih. Sehingga gugatan tidak fokus dalam permohonanya. "KPK di satu sisi dinilai melawan hukum, di satu sisi dinilai merugikan tersangka," terang Jupriadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menerima putusan ini," komentar staf biro hukum KPK yang tak mau disebut namanya.
Kasus ini bermula ketika KPK menjadikan mereka tersangka karena menerima aliran dana pemilihan Deputi Gubernur BI. Namun, mereka keberatan dengan langkah KPK karena mereka di jadikan tersangka, tapi pemberi uang Nunun Nurbaeti tidak jelas rimbanya. Mereka lalu menggugat KPK dengan alasan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Dan meminta ganti rugi immateriil Rp 25 miliar. Namun gugatan ini kandas.
(asp/ndr)











































