Jakarta - M Nazaruddin meminta kepada KPK untuk memindahkannya dari Rutan Mako Brimob karena merasa tidak nyaman. Pengacara Nazaruddin pun menilai kalau permintaan tersebut memang hak kliennya.
"Dia yang tulis surat kok, bukan saya. Hak dia. Kalau tidak, dia juga punya hak tidak berbicara, kan dilindungi pasal 117 KUHAP," kata OC Kaligis usai menjenguk kliennya di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin (22/8/2011).
Sebelumnya Nazaruddin minta dipindahkan ke Rutan Tangerang atau Rutan Cipinang. Kondisi Nazaruddin hingga kini masih dalam kondisi tertekan. Hal itu yang membuatnya tidak betah tinggal di rutan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nazaruddin juga mengutarakan berbagai keluhannya. Dia akan meminta adiknya M Nasir yang juga anggota Komisi III DPR agar segera mengupayakan pemindahan dirinya ke Salemba atau Cipinang secepat mungkin. Nazaruddin juga tahu di Salemba atau Cipinang ada sejumlah politikus yang juga ditahan di sana.
(gus/fay)