"Nanti saya bersama Pak Harjono akan bersedia menjadi saksi yang meringankan. Karena untuk kasus ini, memang dia yang melapor ke saya dan dia yang berinisiatif," kata Mahfud MD di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (22/8/2011).
Mahfud menyatakan, penetapan Zaenal mejadi tersangka kasus itu aneh. Hal ini disebabkan Zaenal adalah pelapor kasus tersebut, namun malahan menjadi tersangka.
"Dia kan sebagai pelapor yang jelas-jelas tanda-tangannya dipalsukan. Lalu melapor, kok malah dijadikan tersangka," ucapnya.
Mahfud mengatakan, saat ini proses hukum penyidikan surat palsu MK masih berlangsung. Aktor intelektual kasus itu masih belum muncul. "Saya kira polisi sekarang sedang mengkonstruksi hukum, ada urutan-urutanya," lanjut dia.
Mahfud memastikan MK akan memberikan bantuan hukum terhadap Zaenal. "Oh tentu, nanti pada saatnya akan memberikan bantuan hukum," katanya.
(nal/vta)











































