Mahfud MD Siap Jadi Saksi Meringankan Zaenal Arifin

Kasus Surat Palsu MK

Mahfud MD Siap Jadi Saksi Meringankan Zaenal Arifin

- detikNews
Senin, 22 Agu 2011 12:23 WIB
Jakarta - Mabes Polri menetapkan mantan panitera pengganti MK Zaenal Arifin Husein sebagai tersangka kasus pemalsuan surat. Ketua MK Mahfud MD menilai penetapan tersangka ini aneh. Dia pun menyatakan kesediannya menjadi saksi meringankan.

"Nanti saya bersama Pak Harjono akan bersedia menjadi saksi yang meringankan. Karena untuk kasus ini, memang dia yang melapor ke saya dan dia yang berinisiatif," kata Mahfud MD di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (22/8/2011).

Mahfud menyatakan, penetapan Zaenal mejadi tersangka kasus itu aneh. Hal ini disebabkan Zaenal adalah pelapor kasus tersebut, namun malahan menjadi tersangka.

"Dia kan sebagai pelapor yang jelas-jelas tanda-tangannya dipalsukan. Lalu melapor, kok malah dijadikan tersangka," ucapnya.

Mahfud mengatakan, saat ini proses hukum penyidikan surat palsu MK masih berlangsung. Aktor intelektual kasus itu masih belum muncul. "Saya kira polisi sekarang sedang mengkonstruksi hukum, ada urutan-urutanya," lanjut dia.

Mahfud memastikan MK akan memberikan bantuan hukum terhadap Zaenal. "Oh tentu, nanti pada saatnya akan memberikan bantuan hukum," katanya.

(nal/vta)


Berita Terkait