"Intinya libur bersama cukup panjang dari tanggal 27 Agustus-4 September dan itu kan 9 hari. Saya instruksikan kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk tidak memberikan cuti tambahan kepada seluruh jajaran Pemda DKI kalau tidak terpaksa," ujar Foke.
Foke mengatakan itu usai bertemu Direktur Gratifikasi KPK Muhammad Sigit beserta timnya di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2011).
Menurut Foke, pihaknya akan segera mengeluarkan instruksi gubernur untuk menetapkan peraturan itu. Bahkan untuk merealisasikan peraturan itu, pihaknya akan melakukan inspeksi absen pegawai usai cuti Lebaran.
"Tanggal 5 September Sekda beserta Wagub DKI akan melakukan inspeksi ke jajaran Pemda DKI," kata dia.
Foke pun mengaku akan tegas menerapkan peraturan itu. Bahkan dia menyiapkan sanksi jika pegawai-pegawai DKI tidak patuh dengan peraturan itu.
"Bila ditemukan masih ada yang bandel, akan dikenakan sanksi kepegawaian," tegasnya.
(nik/fay)











































