"Misalnya saya kan orang Betawi mendekati Lebaran saya dapat kiriman Lebaran. Di rumah saya ini jelang Lebaran bisa dapat kiriman dodol yang kalau dikumpulkan bisa sampai 1 toko. Nah apakah ini bisa dikatakan gratifikasi karena nilainya sudah di atas Rp 2 juta? Oleh sebab itu nanti akan kita diskusikan lagi dengan KPK," ujar Foke.
Foke mengatakan itu usai bertemu Direktur Gratifikasi KPK Muhammad Sigit beserta timnya di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertemuan itu, lanjut Foke, pihaknya juga memberi tahu KPK jika Pemda DKI sudah memiliki peraturan gratifikasi, salah satunya Pergub 171/2010 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Jajaran Pemda DKI. Foke mengaku sudah melakukan peraturan itu.
"Tapi saya juga mengakui memang belum ada petugas Pemda DKI yang secara khusus memonitor gratifikasi," kata Foke.
(nik/vit)











































