"Saya setuju bahwa sebaiknya dipertimbangkan ulang khusus Badan Anggaran DPR tidak perlu ada," kata Tjahjo kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2011).
Selanjutnya, kata Tjahjo, pembahasan mengenai anggaran antara DPR dan pemerintah dilakukan di komisi masing-masing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjahjo menyarankan agar usulan ini segera dibicarakan terbuka antara pemerintah dan DPR, untuk kemudian dibahas perubahan UU soal mekanisme pembahasan alokasi APBN.
"Pada prinsipnya anggota DPR adalah 'calo' dalam memperjuangkan aspirasi daerah untuk kepentingan pembangunan daerah pemilihannya dan konstituennya," ujarnya.
"Hak setiap anggota DPR harus koordinasi untuk tahu akan data-data pengajuan anggaran di provinisi, kabupaten/kota dapilnya," imbuhnya.
(lrn/irw)











































