Polri-KPK Gelar Perkara untuk Red Notice Neneng

Polri-KPK Gelar Perkara untuk Red Notice Neneng

- detikNews
Senin, 22 Agu 2011 10:30 WIB
 Polri-KPK Gelar Perkara untuk Red Notice Neneng
Jakarta - Penyidik Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan gelar perkara untuk melengkapi aplikasi red notice istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni. Gelar perkara ini juga memastikan tidak ada rekayasa dalam kasus Neneng.

"Kita hari ini akan lakukan gelar perkara suatu mekanisme untuk mengetahui bagaimana dinamika penyidikan terhadap Saudara Nazar dan Neneng," kata Kepala Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri, Irjen Pol Boy Salamuddin.

Hal ini disampaikan Boy Salamuddin, usai apel Operasi Ketupat 2011 di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Boy mengatakan gelar perkara tersebut untuk memastikan kasus Neneng murni, dan tidak ada rekayasa.

"Untuk memastikan dokumen-dokumen, untuk aplikasi red notice sudah terpenuhi agar tidak bolak-balik. Jangan sampai KPK mengajukan red notice berasumsi dok sudah lengkap dan dengan gelar perkara dapat diketahui apakah sudah lengkap," ujar Boy.

Menurut dia, penyidik KPK akan memberikan info tambahan. "Atas dasar itu, kita segera aplikasikan red notice untuk memastikan kasus ini benar, murni, tanpa rekayasa. Jangan sampai kita ajukan red notice lalu dicabut lagi," kata Boy

Ada Nazaruddin? "Tidak ada," jawab Boy.

Neneng telah ditetapkan sebagai buronan Interpol pada Sabtu 20 Agustus 2011. Kabag Humas Ditjen Imigrasi Maryoto sebelumnya mengatakan, Neneng keluar Kolombia pada 25 Juli 2011 dan masuk ke Malaysia.

Neneng diduga kuat Neneng pergi ke Malaysia setelah penangkapan Nazaruddin sebab anak-anak pasangan ini dititipkan ke kerabat mereka di Kuala Lumpur, Malaysia.

(aan/ndr)


Berita Terkait