"Ketiganya, Bambang Widjojanto, Abdullah Hehamahua, dan Handoyo Sudrajat. Berkaitan dengan itu IPW mengimbau Komisi III DPR agar jangan memaksakan diri dengan kuota 4 calon, jika ternyata dalam uji kepatutan tidak menemukan figur yang layak," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam rilis yang diterima detikcom, Senin (22/8/2011).
Dalam melakukan uji kepatutan, Komisi III patut berorientasi pada catatan-catatan yang diberikan Pansel pada masing-masing capim KPK. Sehingga Komisi III tidak terpengaruh pada manuver kelompok pengusaha, kelompok politik tertentu maupun manuver kelompok-kelompok lain.
"Komisi III harus menyadari, meskipun berasal dari parpol tapi dalam memilih capim KPK, sebagai wakil rakyat, mereka jangan berorientasi pada kepentingan politik yang sempit. Tapi harus pada kepentingan rakyat yang menginginkan pemberantasan korupsi. Sehingga aspirasi rakyat harus didengarkan Komisi III," pinta Neta.
IPW berharap Komisi III menyadari bahwa KPK dibentuk karena polisi dan jaksa tidak mampu membasmi korupsi. Untuk itu Komisi III jangan ambil langkah mundur memasukkan polisi dan jaksa jadi pimpinan KPK. "Calon dari polisi dan jaksa harus segera didiskualifikasi agar KPK bisa dipercaya rakyat," tuturnya.
(anw/fiq)











































