Nonaktifkan Puteh, DPRD NAD Tunggu Surat Presiden
Kamis, 01 Jul 2004 14:28 WIB
Banda Aceh - DPRD NAD sampai saat ini masih menunggu surat dari Penguasa Darurat Sipil Pusat (PDSP) alias Presiden Mega terkait status Gubernur NAD Abdullah Puteh yang sudah ditetapkan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus pembelian helikopter jenis MI2 senilai Rp 12,6 miliar."Sebab berita yang kita terima masih sebatas berita dari media massa. Sampai saat ini belum ada surat resmi dari Penguasa Darurat Sipil Pusat (PDSP) yang mengatakan bahwa gubernur NAD sudah menjadi tersangka," jelas Ketua DPRD NAD Muhammad Yus, pada detikcom, Kamis (1/7/2004).Karena itu menurut, Muhammad Yus, sampai saat ini DPRD NAD belum bersikap. Jika nanti sudah ada keterangan resmi dari presiden selaku PDSP barulah DPRD NAD akan bereaksi. Itu pun hanya sebatas akan berkonsultasi dengan Mendagri Hari Sabarno.Meski begitu, dirinya tidak menutup telinga atas inspirasi beberapa anggota DPRD NAD yang diakuinya meminta dirinya untuk segera menyikapi situasi ini. "Pandangan dan pendapat itu kita hargai sebagai masukan bagi kemajuan kita. Tapi, karena sampai sekarang kita belum mendapat keterangan resmi, belumbisa berbuat apa-apa. Kita tunggu saja dulu," ujarnya.
(nrl/)











































