Malaysia Wajib Pulangkan Neneng ke Indonesia

Malaysia Wajib Pulangkan Neneng ke Indonesia

- detikNews
Minggu, 21 Agu 2011 14:07 WIB
Malaysia Wajib Pulangkan Neneng ke Indonesia
Jakarta - Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM mendeteksi istri M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni
berada di Kuala Lumpur, Malaysia. Jika benar Neneng di Malaysia, maka Neneng akan mudah dipulangkan karena Indonesia mempunyai perjanjian ekstradisi dengan Malaysia.

"Pemerintah Indonesia memiliki perjanjian ekstradisi dengan Malaysia sejak tahun 1974. Oleh karenanya adalah kewajiban Malaysia untuk menyerahkan Neneng bila ada permintaan dari pemerintah Indonesia," ujar Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana dalam rilisnya ke detikcom, Minggu (21/8/2011).

Karena itu, menurut Hikmahanto, informasi tentang lokasi keberadaan tersangka kasus korupsi pengadaan PLTS di Kemenakertrans itu harus diserahkan ke otoritas Malaysia agar segera ditangkap. Sebab, bisa saja pihak Malaysia tidak melakukan perburuan karena tak berkepentingan terhadap Neneng.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Informasi tentang keberadaan secara akurat dari Neneng harus didapat oleh Tim pemburu dan kemudian diserahkan kepada otoritas Malaysia. Hal ini karena otoritas Malaysia mungkin juga tidak melakukan perburuan karena akan memakan biaya padahal Malaysia tidak memiliki kepentingan atas Neneng," jelas Hikmahanto.

Namun Hikmahanto mengingatkan agar penanganan ekstradisi Neneng harus dilakukan hati-hati. Termasuk dalam upaya melobi pihak Malaysia. Sebab, jika ada keengganan Malaysia untuk melakukan itu, malah akan berpotensi menganggu hubungan kedua negara.

"Penanganan penyerahan/ekstradisi Neneng dari otoritas Malaysia dan otoritas Indonesia harus hati-hati mengingat publik Indonesia bila ada keenganan dari Malaysia untuk menyerahkan, akan sensitif dan berpotensi menganggu hubungan kedua negara," terangnya.

(gun/fay)


Berita Terkait