berada di Kuala Lumpur, Malaysia. Jika benar Neneng di Malaysia, maka Neneng akan mudah dipulangkan karena Indonesia mempunyai perjanjian ekstradisi dengan Malaysia.
"Pemerintah Indonesia memiliki perjanjian ekstradisi dengan Malaysia sejak tahun 1974. Oleh karenanya adalah kewajiban Malaysia untuk menyerahkan Neneng bila ada permintaan dari pemerintah Indonesia," ujar Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana dalam rilisnya ke detikcom, Minggu (21/8/2011).
Karena itu, menurut Hikmahanto, informasi tentang lokasi keberadaan tersangka kasus korupsi pengadaan PLTS di Kemenakertrans itu harus diserahkan ke otoritas Malaysia agar segera ditangkap. Sebab, bisa saja pihak Malaysia tidak melakukan perburuan karena tak berkepentingan terhadap Neneng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Hikmahanto mengingatkan agar penanganan ekstradisi Neneng harus dilakukan hati-hati. Termasuk dalam upaya melobi pihak Malaysia. Sebab, jika ada keengganan Malaysia untuk melakukan itu, malah akan berpotensi menganggu hubungan kedua negara.
"Penanganan penyerahan/ekstradisi Neneng dari otoritas Malaysia dan otoritas Indonesia harus hati-hati mengingat publik Indonesia bila ada keenganan dari Malaysia untuk menyerahkan, akan sensitif dan berpotensi menganggu hubungan kedua negara," terangnya.
(gun/fay)











































