"Tentu KPK harus terbuka juga dia harus juga dong, integritasnya, dia harus berani, menyampaikan menyebutkan. Kalau, yang mengintervensi saya, si A, si B, si C, si D," ujar Ketua DPD Irman Gusman usai acara buka puasa di kediamannya di Jl Denpasar III Blok C, Kuningan, Jakarta, Sabtu (20/8/2011).
Irman mengatakan, sistem politik yang dibangun saat ini memungkinkan DPR bisa bermanuver kepada penegak hukum. Karena DPR tidak lain adalah representasi dari parpol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Irman, semestinya DPD juga diberi tempat dalam menentukan suksesi dalam kepemimpinan KPK. Dengan dibukanya ruang DPD, kepentingan intervensi bisa lebih ditekan.
"Selama ini proses seleksi kan berakhir di DPR, pengalaman berbagai negara, seharusnya melibatkan rakyat yang tidak melulu melibatkan partai politik, harus melibatkan lembaga lain, DPD harusnya juga ikut, seperti pemilihan anggota BPK, kalau begini nuansanya politis," jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK M Jasin mengaku ada intervensi oleh anggota DPR kepada KPK dalam penanganan kasus-kasus tertentu. Intervensinya, berupa telepon yang berisi pesanan sang anggota dewan.
"Ya intervensinya berupa telepon. Katakanlah waktu RDP, mereka pesan-pesan semuanya jangan ditangani KPK, (mereka tanya) kenapa tidak dilimpahkan ke penegak hukum lain," kata Wakil Ketua KPK M Jasin di kantornya, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (19/8/2011).
Jasin mengatakan, pihak-pihak yang mendapat intervensi tersebut adalah lima pimpinan KPK. Namun demikian, Jasin memastikan pihaknya kebal terhadap permintaan pihak luar jika tidak sesuai dengan bukti yang dimiliki.
"Tentunya pihak-pihak di antara lima Pimpinan ini yg menerima pesanan seperti itu. Kita hanya sebagai salah satu unsur pimpinan tidak bisa melakukan apapun, kecuali kesepakatan itu dilakukan secara kolektif dan kolegial. Jawaban kita cuma begitu dan tidak mengikuti keinginan-keinginan yang disampaikan DPR," papar Jasin.
(ape/irw)











































