"Ini proses hukum tidak berpengaruh banyak, dan presiden tidak menanggapi apa-apa. Jadi silakan proses hukumnya," ujar Djoko dalam acara buka puasa bersama di kediaman Ketua DPD Irman Gusman, Jl Denpasar III Blok C, Kuningan, Jakarta, Sabtu (20/8/2011).
Menurut Djoko, SBY tidak mungkin mengintervensi kasus di KPK. Semua orang yang meminta perlindungan diserahkan pada mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku.
"Dalam konteks perlindungan warga negara semua dilindungi. Tapi siapa pun yang bersalah itu prosesnya proses hukum," imbuhnya.
Apakah SBY sudah menerima surat Nazar? "Kalau saya tanya ke Seskab, ke Setneg. Suratnya belum sampai ke sana," terangnya.
Sebelumnya Nazaruddin mengirimkan surat ke SBY. Nazaruddin berjanji siap diadili dan meminta agar istri dan anak-anaknya dilindungi. Berikut isi lengkap surat Nazaruddin kepada Presiden SBY yang juga Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat:
Jakarta, 18 Agustus 2011
Kepada Yth
Bapak Susilo Bambang Yudhoyono
Presiden RI
di Tempat
Bapak Presiden yang saya hormati, saya mohon kepada Bapak agar segera memberikan hukuman penjara kepada saya tanpa perlu lagi mengikuti proses persidangan untuk membela hak-hak saya. Bagi saya, saya rela dihukum penjara bertahun-tahun asalkan Bapak dapat berjanji Bapak akan memberikan ketenangan lahir dan batin bagi keluarga saya, khususnya bagi istri dan anak-anak saya.
Perlu saya jelaskan bahwa istri saya adalah benar-benar seorang ibu rumah tangga yang sama sekali tidak mengetahui apa pun yang berhubungan dengan kepartaian. Saya juga berjanji, saya tidak akan menceritakan apa pun yang dapat merusak citra Partai Demokrat serta KPK demi kelangsungan bangsa ini.
Demikian surat ini, mohon bantuan dan perhatian Bapak Presiden.
Hormat saya,
Muhammad Nazaruddin
(ape/irw)











































