WN Italia Importir Kokain Divonis Penjara Seumur Hidup
Kamis, 01 Jul 2004 13:59 WIB
Denpasar - Pengimpor kokain 4,3 kg ke Bali berkebangsaan Italia, Yuri Angione (24), divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu hukuman mati. Vonis dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Nengah Suriada pada persidangan di PN Denpasar, Jl.Sudirman, Kamis (1/7/2004).Terpidana Yuri dinyatakan terbukti melanggar pasal 82 (1) huruf a UU No 22/1997 tentang Narkotika. Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yuri Angione dengan pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum mengimpor narkotika golongan I.Hal-hal yang memberatkan Yuri adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan program pemerintah Indonesia yang sedang giat memberantas narkotika, dapat berdampak negatif bagi kehidupan kaum muda dan barang bukti kokain cukup banyak.Hal yang meringankan, usia terdakwa masih sangat muda, bersikap sopan, sangat menyesali peristiwa tersebut dan tidak pernah dihukum di negaranya. Yuri dituntut JPU I Made Mudita dengan pidana hukuman mati. Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU untuk menjatuhkan pidana mati.Sekadar diketahui, terpidana ditangkap di Bandara Ngurah Rai pada 3 Desember 2003. Setelah mendarat dari Bangkok dengan menggunakan pesawat Thai Airways. Terdakwa menyimpan barang bukti kokain di dalam tas surfing yang dibungkus pada 29 bungkusan kantong plastik yang dilapisi serat karbon.Barang bukti berberat bruto 5,26 kg dan berat netto 4,3 kg. Barang bukti itu disimpan dalam tas surfing bersama barang bukti lainnya yaitu 3 papan selancar, 2 baju renang, 3 sepatu dan 1 alat snorkling. Aksi terdakwa tercium ketika tas tersebut melewati sinar X dan dideteksi ada benjolan yang mencurigakan di dalam tas Yuri.Yuri yang didampingi ayahnya, Guiseppe Angione, menyatakan masih pikir-pikir dulu atas putusan hakim itu. Demikian juga JPU.
(nrl/)











































