"Kapan saja siap (dikonfrontir). Kasus Nazar ini kan sedang ditangani KPK, karena itu kita harus percayakan penuh kepada KPK. Karena KPK punya standar untuk menangani kasus ini secara adil," kata Anas kepada wartawan dalam acara temu UKM di Soreang, Bandung, Sabtu (20/8/2011).
Anas yang didampingi Ketua FPD Jafar Hafsah dan Waketum PD Max Sopacua ini pun menjawab diplomatis ketika ditanya mengenai surat yang dikirim Nazaruddin kepada SBY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nazaruddin setelah ditahan di Rutan Mako Brimob membuat kehebohan. Dia mengaku siap dihukum tanpa diadili dan tidak akan menyebut kader Partai Demokrat yang terlibat. Sebagai gantinya, Nazaruddin memberi syarat agar anak dan istrinya, Neneng, yang juga menjadi tersangka tidak diganggu. Nazaruddin mengirimkan tuntutannya tersebut melalui surat ke SBY.
(ndr/vit)











































