"Jadi tindakan atau perilaku seperti itu kan memang multitafsir, bisa ditafsirkan berbeda-beda. Jadi tidak cukup hanya berhenti pada wacana, mereka yang menganggap ada tindakan anggota DPR yang menghubungi pimpinan KPK meminta agar kasus ini dihentikan atau intervensi lainnya, hal tersebut kalau memang terbukti dilaporkan saja ke penegak hukum, diproses hukum supaya tidak menjadi rumor," ujar Lukman saat dihubungi detikcom, Sabtu (20/8/2011).
Menurut Lukman, tindakan mengintervensi penegakan hukum dan lembaga lain tergolong penyalahgunaan kekuasaan. Dan apabila hal tersebut terbukti maka bisa terkena pasal pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu ia meminta pimpinan KPK untuk tak segan melaporkan ke polisi jika merasa tertekan. Karena bisa saja tekanan tersebut mengganggu kinerja KPK.
"Siapapun komisioner yang merasa terganggu dengan tindakan anggota DPR ya dilaporkan supaya hukum yang menyelesaikan rumor tersebut," sarannya.
Namun demikian, jika tak ada bukti yang kuat, ia juga meminta pihak yang menebar isu tersebut mengklarifikasi. "Seperti ketika KPK mendengar rumor Nazaruddin tidak makan dua hari lalu KPK keluarkan video betapa semangatnya Nazaruddin makan nasi padang. Jadi kalau anggota DPR yang melanggar aturan ya ditindak supaya tidak menjadi preseden bagi yang lain, tapi kalau memang tidak benar isunya ya perlu diklarifikasi supaya jelas," tandasnya.
(van/ndr)










































