"Mengenai Century KPK belum menemukan adanya korupsi. Pengembalian aset dalam proses. Dan kita serahkan kepada jalur hukum dan kita tunggu hasilnya,"ujar anggota Timwas dari PD, Achsanul Qosasi.
Hal ini disampaikan Achsanul kepada detikcom, Sabtu (20/8/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai saat ini pemeriksaan forensik yang resmi diberikan ke DPR belum ada. Jadi jangan sampai ada tim yang mengaku anggota timwas menyampaikan ke media. Timwas sampai saat ini masih bekerja dan agar tidak boleh ada orang-orang yang mengatasnamakan timwas dan menyampaikan secara liar mengenai audit forensik yang belum diserahkan secara resmi ke DPR,"paparnya.
Oleh karena itu ide menggunakan hak menyatakan pendapat dipandang tak relevan. Karena belum ada bukti pelanggaran korupsi yang diarahkan kepada mantan Gubernur BI yang juga Wapres Boediono dalam kasus Century.
"Soal hak menyatakan pendapat itu hanya bisa dilakukan dengan syarat-syarat. Dan wapres tidak pernah melakukan kesalahan jadi tidak relevan, kalau mau mendorong hak menyatakan pendapat ya silahkan saja, nanti kita adu argumennya," tegas Wakil Ketua Komisi XI ini.
Ia meminta semua anggota DPR untuk menghormati rekomendasi DPR atas kasus Century.
"Century sudah bukan domain DPR lagi, DPR hanya melakukan pengawasan saja. InsyaAllah Demokrat ini clear soal barang ini,"tandasnya.
(van/gah)











































