Irwansyah Nasution dijemput paksa di rumahnya di Komplek Citra Wisata, Jl Karya Wisata, Medan Johor, sekitar pukul 10.00 WIB. Dia ditangkap karena diduga melakukan korupsi pembangunan tujuh gedung SKPD di Kabupaten Batubara pada tahun 2009. Nilai korupsi itu mencapai Rp 1,8 miliar.
Kepala Seksi Penyidik (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, Jufri mengatakan, Irwansyah diduga melakukan korupsi tujuh gedung pemerintahan setempat. Masing-masing, pembangunan gedung Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, gedung Badan Pendapatan Daerah, gedung PU dan Pertambangan, gedung Badan Kepegawaian Daerah, gedung Dinas Pertanian dan Dinas Peternakan, gedung Dinas Perikanan dan Kelautan serta gedung BPMD Kabupaten Batubara senilai Rp 1,8 miliar dari alokasi yang dianggarkan mencapai Rp 7,6 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus Kejati Sumut, Irwansyah Nasution langsung dibawa ke Rumah Tahanan (rutan) Tanjung Gusta, Medan.
(rul/nwk)










































