"Red notice yang kita kirimkan ke kepolisian ada beberapa kelengkapan yang kita lengkapi, sidik jari. Sudah dikirimkan, hari ini atau kemarin. Hanya sidik jari saja kurangnya," tutur Wakil Ketua KPK M Jasin kepada wartawan di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (19/8/2011).
Mabes Polri sebelumnya telah menerima permintaan red notice dari KPK terhadap Neneng. Namun Polri belum mengirimkan permintaan itu ke Interpol karena data sidik jari Neneng belum lengkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Neneng Sri Wahyuni resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan supervisi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun anggaran 2008. Oleh KPK, Neneng dijerat dengan sangkaan pasal kejahatan berlapis.
(fjr/mad)










































