"Kejadiannya pada Rabu (17/8) pagi jam 10.00 saat tersangka meminjam motor korban dan setelah itu tidak ada kabarnya lagi, ditungguin tidak balik-balik," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polisi Sektor Pasar Minggu, Ajun Komiaris Polisi, Murgiyanto saat ditemui di Kantor Polisi Sektor Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2011).
Kejadian tersebut berawal saat Wahyu meminjam motor Honda Beat dengan nomor polisi B 6261 STN milik Misbak Nurhadi. Usai meminjam, Wahyu lalu mempreteli body motor untuk dijual.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wahyu dicokok pada Kamis malam di rumahnya di daerah Warung Buncit, Mampang, Jakarta Selatan.
"Setelah diselidiki Polsek Pasar Mingu menangkap di kediaman tersangka di Warung Buncit," tambahnya.
Sementara itu, pada saat ditanya motif pencurian, tersangka Wahyu mengakui akan menjual motor hasil curianya lantaran tidak memiliki uang menjelang lebaran.
"Memang pengen curi untuk lebaran, untuk menghilangkan jejak plat nomor sudah saya copot," kata Wahyu di Polsek Pasar Minggu.
Atas tindakannya tersebut korban dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ia diancam hukuman penjara dengan masa hukuman maksimal 5 tahun.
(Ari/mad)











































