Ibunda korban, Dewi menceritakan, kasus itu bermula ketika anaknya ditangkap di halaman rumahnya di Perumahan Victoria Park Residence, Karawaci, Tangerang pada 18 Desember 2010 lalu. Sejumlah anggota Unit Narkoba Polres Bekasi Kota menciduk Bobby berdasar keterangan teman Bobby, Afriska Prakarsa (22), yang sudah ditangkap lebih dulu.
"Afriska ditangkap di warnet di Bekasi saat transaksi sama informan polisi," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Afriska ditekan polisi untuk mengakui barang itu dari mana, akhirnya nyeletuk kalau barang itu dari anak saya. Padahal anak saya nggak tahu apa-apa," kata Dewi.
Polisi kemudian membawa Afriska untuk menunjukkan rumah Bobby. Bobby pun ditangkap sekitar pukul 22.30 WIB, saat pulang kuliah.
"Saya kaget, polisi itu bilang kalau anak saya terlibat kasus narkoba dan akan dibawa ke Polres Bekasi. Anak saya teriak minta tolong dari dalam mobil mereka," ujar Dewi.
Dugaan rekayasa terungkap, manakala orangtua Bobby menjenguknya di tahanan Mapolres Bekasi. Di situ, orang tua Bobby mendengar pernyataan Afriska, jika Afriska dipaksa untuk menunjuk siapa pemilik barang haram tersebut.
"Waktu saya besuk anak saya, ada juga Afriska. Di situ Afriska mengaku kalau dia salah ucap nama Bobby karena dia ditekan polisi," katanya.
Mendengar hal itu, orangtua Bobby meminta agar Afriska membuat pernyataan secara tertulis. Surat itu berisikan alasan dirinya menyebut nama Bobby sebagai pengedar ganja yang dimilikinya dan diberikan kepada penyidik.
"Saya ditekan dan dipaksa oleh polisi. Sebenarnya Bobby tidak terlibat. Saya minta BAP dicabut," tulis Afriska dalam kopian surat yang dimiliki Dewi.
Kendati Afriska telah mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tentang keterlibatan Bobby, polisi tetap diproses secara hukum. Kasus terus bergulir hingga Bobby menjalani sidang perdana di PN Bekasi pada 30 Mei 2011.
"Anak saya dituntut 4 tahun penjara," katanya.
Dewi melanjutkan, banyak kejanggalan dalam penangkapan anaknya itu. Dalam BAP, penyidik menulis penangkapan Bobby dilakukan di Bekasi. "Padahal anak saya ditangkap di rumah," katanya.
Selain itu, orang tua Bobby juga mengaku diperas oleh penyidik agar penetapan pasal terhadap Bobby berubah. Penyidik AKP Su menawarkan Bobby dijerat dengan pasal mengkonsumsi narkoba jika mau memberi sejumlah uang.
"Pertamanya saya diminta Rp 10 juta, tapi karena nggak ada uang, saya kasih Rp 3 juta dan orang tua Afriska juga dimintai Rp 3 juta. Karena anak saya dipukuli, akhirnya saya kasih saja," kata dia.
Semula, dalam BAP, Bobby dijerat pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang pengedaran narkotika. Setelah uang diberikan, penerapan pasal terhadap Bobby diubah menjadi pasal pengguna narkotika.
Selain diminta uang untuk mengubah BAP, orangtua Bobby juga diminta uang Rp 750 ribu oleh Briptu Ba untuk mengubah hasil tes urin agar menjadi negatif.
"Padahal menurut pengakuan anak saya, anak saya nggak pernah dites urin," katanya.
Dewi mengatakan, ia telah mencari keadilan anaknya kesana-kemari. Dewi juga telah melaporkan dugaan rekayasa kasus tersebut ke Propam Polda Metro Jaya.
"Sekarang saya hanya pasrah saja menunggu pengadilan. Selasa (23/8) anak saya divonis di PN Bekasi," tutup Dewi.
(mei/ndr)










































