"Rekanan kantor Kemenpora biasanya," kata mantan Asisten Deputi Pemuda Pelopor Deputi II Kemenpora, Amir Hamzah.
Hal ini disampaikan Amir saat menjadi saksi meringankan untuk terdakwa PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang selama ini, tidak ada timbal balik, diberikan secara cuma-cuma," ujar Amir.
Di level seperti Amir, dana talangan yang diurus berkisar antara Rp 200-300 juta. "Kalau tingkat nasional, miliaran, koordinir di pimpinan, bukan menteri, orang kedua, Sesmen," kata dia.
Dana talangan ini biasanya akan dicatat di laporan internal Kemenpora. Dana tersebut akan dikembalikan jika dana dari APBN sudah turun.
Menurut Amir, dana talangan sangat diperlukan oleh Kemenpora. "Kadang-kadang sudah tersedia dalam APBN, tapi realisasinya dana belum tersedia. Kalau tak ada, bisa dimarahi pimpinan," kata Amir.
(mok/aan)










































