Namun Ketua DPR, Marzuki Alie membela Nazaruddin. Menurutnya sebagai tersangka, Naruddin mempunyai hak untuk tidak memberikan keterangan atau diam.
"Ya tersangka itu punya hak. Mau diam mau bicara dia punya hak. Dan haknya patut dihormati," jawab Marzuki saat ditanya wartawa perihal bungkamnya Nazaruddin. Hal ini ia sampaikan di gedung DPR, Senayan, Jakarta (19/8/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pak Nazaruddin sudah melibatkan Pak SBY, tanggapannya pak? "Cukup-cukup, kalau sudah jalan artinya saya cukup," imbuh Marzuki seraya meninggalkan wartawan menuju ke lift.
(her/mad)











































