Kejaksaan Terus Kaji Putusan MK Atas Uji Materi Yusril

Kejaksaan Terus Kaji Putusan MK Atas Uji Materi Yusril

- detikNews
Jumat, 19 Agu 2011 15:15 WIB
Kejaksaan Terus Kaji Putusan MK Atas Uji Materi Yusril
Jakarta - Kejaksaan belum mengambil sikap atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi Yusril Ihza Mahendra terkait saksi meringankan kasus Sisminbakum. Kejaksaan menyatakan, pihaknya masih mengkaji isi putusan tersebut.

Jaksa Agung Basrief Arief menuturkan, pengkajian secara mendalam perlu dilakukan agar tidak terjadi kesalahan dalam pengambilan kebijakan. Pengkajian juga dilakukan dalam mempertimbangkan pemanggilan SBY dan Megawati sebagai saksi meringankan dalam kasus Sisminbakum.

"Justru itu yang kita kaji kembali," ujar Basrief Arief kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Basrief menjelaskan, bahwa alam putusan MK terdapat perluasan definisi saksi meringankan. Dimana seorang saksi tidak harus melihat langsung, mendengar langsung dan mengalami langsung suatu tindak pidana.

"Kita melihat di sana ada perluasan saksi yang meringankan, sehingga dinyatakan saksi itu tidak harus yang melihat, mendengar dan mengalami. Di sini kita melihat peristiwa pidana, tapi kita lihat sisi hukumnya," jelasnya.

Perbedaan pemahaman tersebut, menurut Basrief, perlu dikaji kembali secara mendalam. Sebabnya, salah satu pertimbangan dalam putusan MK tersebut menyebut bahwa urusan pemanggilan saksi diserahkan sepenuhnya kepada penyidik dan penuntut umum.

Di salah satu pertimbangan dikatakan, untuk masalah pemanggilan saksi diserahkan kepada penyidik, penuntut umum. Di situ ada satu kalimat, 'dalam batas-batas kewajaran dengan memperhatikan kepentingan masyarakat yang terwakili oleh negara'," terang Basrief.

Dengan demikian, pengkajian haruslah dilakukan secara matang dan tidak terburu-buru. Basrief berjanji akan memberitahukan sikap resmi Kejaksaan atas putusan MK ini jika memang telah diputuskan.

"Nanti kita beri kepastian apa yang kita lakukan," tandas Basrief.

Tersangka kasus korupsi Sisminbakum, Yusril Ihza Mahendra mengajukan nama Presiden SBY, mantan Presiden Megawati Soekarnoputri, mantan Presiden Jusuf Kalla dan Mantan Menko Perekonomian, Kwik Kian Gie sebagai saksi meringankan untuknya dalam perkara Sisminbakum. Namun, Kejagung menolak memanggil SBY dan Megawati karena menilai SBY dan Megawati bukanlah saksi karena tak mendengar, melihat dan mengalami kejadian terkait Sisminbakum.

Cerita berlanjut. Yusril mengajukan permohonan Judicial review ke MK. Yusril meminta pengujian terhadap Pasal 1 angka 26 dan angka 27 juncto Pasal 65 juncto Pasal 116 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 184 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal tersebut menjelaskan soal definisi saksi.

Kemudian, pada 8 Agustus lalu, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Yusril. MK memutus bahwa yang dimaksud saksi tidak hanya mereka yang melihat, mendengar dan mengalami, tetapi juga yang mengetahui. Dalam konteks itulah, menurut Ketua MK, Mahfud MD, wajib hukumnya bagi Kejagung untuk memenuhi permintaan Yusril.

"Menurut hukum wajib. Itu hukumnya. Praktik di lapangan itu menjadi tanggung jawab Jaksa Agung," kata Mahfud, Senin (8/8) lalu.

(nvc/mad)


Berita Terkait