"Kok tiba-tiba berubah, dan tidak mau mengungkapkan kasus tersebut. Nah buat saya, ini adalah pengaburan. Satu tindakan untuk menghalang-halangi penyidikan, tindakan untuk menghalangi tegaknya keadilan," ujar praktisi hukum Todung Mulya Lubis kepada wartawan di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (19/8/2011).
Todung pun berharap KPK harus tetap melakukan pemanggilan terhadap nama-nama yang pernah disebutkan Nazaruddin sebelumnya. Begitu juga dengan Nazaruddin, Todung berharap mantan Bendahara Umum Demokrat itu dapat bersikap blak-blakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nazaruddin, lanjut Todung, harus dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Karena Nazaruddin cukup memiliki potensi untuk mendapat ancaman dari pihak luar.
"Bahwa Nazaruddin harus dilindungi sebagai saksi oleh LPSK, saya setuju. Bahwa dalam posisi dia sebagai saksi, dia mesti dilindungi LPSK. Tidak bisa tidak," pungkas Todung.
(fjr/mad)











































