Dalam laporan yang disampaikan pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Kamis (18/8/2011) kemarin, Ketua Pansel KPK Patrialis Akbar menyampaikan 8 nama calon yang dinilai layak diseleksi DPR. Keputusan ini diambil dalam rapat pansel hari Senin (15/8/2011) malam di Hotel Manhattan, Kuningan, Jakarta Selatan.
Mereka yang terpilih diurutkan berdasar ranking hasil tes wawancara : 1. Bambang Widjojanto, 2. Yunus Husein, 3. Abdullah Hehamahua, 4. Handoyo Sudrajat, 5. Abraham Samad, 6. Zulkarnain, 7. Adnan Pandu Praja, 8. Aryanto Sutadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulkarnain, berdasarkan data ICW, pernah tercatat sebagai Kajati Jatim 2008-2009. ICW mempermasalahkan langkah Zulkarnain yang tak kunjung menyatakan lengkap perkara penyidikan kasus Lapindo hingga akhir masa jabatannya.
Tidak hanya itu, Zulkarnain juga pernah menyatakan lengkap berkas perkara tiga pembunuh Ansori. Seperti yang diketahui, ternyata ada salah tangkap dalam kasus ini.
Untuk Aryanto Sutadi, catatan ICW lebih banyak lagi. Pria yang kini menjabat sebagai Deputi di Badan Pertanahan Nasional ini pernah tidak jujur melaporkan kekayaan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Terutama saat menjabat sebagai Direktur I Keamanan Negara dan Kejahatan Trans-nasional (2004), Kapolda Sulawesi Tengah, Direktur IV Narkoba Bareskrim Polri (2005), Kadiv Binkum Mabes Polri dan Perwira Tinggi Mabes Polri (2009).
Aryanto juga memberikan toleransi pada rekening gendut jenderal polisi dan mengakui pernah menerima imbalan (gratifikasi) sebagai rasa terima kasih. Menurutnya menerima imbalan/gratifikasi tidak ada masalah selama tidak melalaikan kewajiban (wawancara penelitian ICW).
Selain itu, Aryanto juga memiliki pekerjaan sampingan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan hukum, yakni PT Mitra Dana Putra Utama Finance. Padahal pada waktu itu sedang menjabat sebagai Direktur Serse Umum Polri. Aryanto juga adalah konsultan hukum perusahaan kaos POLO.
Tiga catatan lainnya adalah, Aryanto diduga terlibat kasus sengketa tanah PT Krakatau Steel (Persero) dengan PT Duta Sari Prambanan, pernah mengeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) kasus pemalsuan ijazah Bupati Bangkalan, Fuad Amin dan SP3 Kasus pemalsuan tanda tangan dalam akta HPH (Hak penguasaan hutan) di Kalimatan Timur.
Meski begitu, tidak semua calon yang lolos buruk rekam jejaknya. Berdasarkan ranking yang dibuat pansel, ada dua nama teratas yakni Bambang Widjojanto dan Yunus Husein. Sejak awal, dua nama ini memang paling diunggulkan oleh berbagai kalangan, termasuk oleh anggota pansel sendiri.
Rhenald Kasali, pakar marketing yang masuk menjadi anggota pansel bahkan tak sungkan meminta publik untuk mengawal Yunus dan Bambang hingga DPR. Menurut dia, DPR patut dicurigai bila tidak memilih keduanya. Sebab dari ratusan calon yang mendaftar, Bambang dan Yunus selalu unggul dalam berbagai tes.
Anggota Komisi III Martin Hutabarat juga mengamini pendapat Rhenald. Menurut Martin, Bambang dan Yunus sudah terlanjur dicintai publik, sehingga DPR pun demikian.
"Mereka bernasib baik tertolong oleh keadaan politik dan hukum yang terjadi sekarang. Akibatnya opini umum mendukung mereka, sehingga sulit bagi Komisi III membuat putusan yang tidak meloloskan mereka," jelas Martin.
Selain Bambang dan Yunus, pansel KPK juga berharap agar DPR memilih calon pimpinan KPK yang sudah diranking hingga empat besar. Dua nama lainnya adalah Abdullah Hehamahua dan Handoyo Sudradjat.
"Iya dong (pilih ranking 1-4), kita harap DPR dapat berfikir rasional dan berfikir jangka panjang," kata anggota pansel Erry Riyana Hardjapamekas kepada detikcom, Jumat (19/8/2011).
"Untuk itu perlu memilih sesuai dengan ranking yang disampaikan pansel berdasarkan kerja pansel selama 6 bulan," imbuhnya.
Untuk mendalami isu ini, silakan klik berita-berita di bawah ini:
Pansel Harap DPR Rasional, Pilih Capim KPK Ranking 1-4
Ini Dia Rekam Jejak Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi & Jaksa Zulkarnain
Ini Dia 8 Nama Calon Pimpinan KPK
IPW Minta DPR Tak Pilih Jaksa & Polisi Jadi Pimpinan KPK
DPR Diminta Tak Main-main, Wajib Pilih Pimpinan KPK yang Antikorupsi
(mad/nrl)











































