"Kami minta saksi meringankan itu Nazaruddin," ujar kuasa hukum Idris, Tomy Sihotang, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2011).
Permintaan itu sebenarnya sudah dilayangkan dalam persidangan sebelumnya. Tomi berharap majelis ingat dan bisa memenuhi permintaan mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ini meringankan klien kami," lanjunya.
Selain itu, Nazaruddin juga disebut terlalu banyak dalam perkara ini. Tomi tidak terlalu memperdulikan apakah nantinya kesaksian Nazaruddin justru akan memberatkan Idris. Namun begitu, Tomi agak pesimistis jika Nazaruddin bisa dihadirkan.
"Kemungkinan tidak dapat diterima," jelasnya.
Hal yang sama juga diutarakan penuntut umum, Agus Salim. Hampir dipastikan, mereka tidak akan memanggil Nazaruddin untuk bersaksi.
"Waktunya mepet, lagipula dia (Nazaruddin) tak pernah diperiksa untuk perkara ini," jelas Agus.
(mok/mad)











































