Sriyanto Sedang Tugas, Tuntutan Batal Dibacakan

Sriyanto Sedang Tugas, Tuntutan Batal Dibacakan

- detikNews
Kamis, 01 Jul 2004 11:56 WIB
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menunda pembacaan tuntutan kasus pelanggaran HAM Tanjung Priok dengan terdakwa Danjen Kopassus Mayjen Sriyanto. Penundaan karena Sriyanto masih bertugas di Aceh dan Papua.Sriyanto melalui kuasa hukum Yan Juanda Saputra menyampaikan hal tersebut kepada Ketua Majelis Hakim Herman Heller Hutapea dalam persidangan yang digelar di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada Nomor 5, Jakarta Pusat, Kamis (1/7/2004).Yan Juanda menyerahkan surat tugas dari Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto atas ketidakhadiran Sriyanto kepada JPU Darmono.Baik majelis hakim maupun JPU memaklumi ketidakhadiran Sriyanto dan memutuskan untuk melanjutkan sidang Kamis (8/7/2004), dengan materi pembacaan tuntutan JPU. Penetapan tanggal tersebut berdasarkan pertimbangan bahwa Sriyanto akan kembali ke Jakarta pada 6 Juli.JPU Darmono kepada detikcom mengatakan pihaknya telah siap membacakan tuntutan. Namun karena terdakwa tidak hadir, maka JPU sepakat menunda sesuai keinginan kuasa hukum dan majelis hakim. "Ya kita harus tunda karena pembacaan tuntutan harus dihadiri terdakwa," ujar Darmono.Sebelumnya, tuntutan terhadap Sriyanto yang dijadwalkan pada Kamis (24/6/2004) batal dibacakan karena JPU Darmono belum selesai menyusun materi tuntutan. (aan/)


Berita Terkait