TPDI: Semua Tersangka Kasus 27 Juli Harus Ditahan
Kamis, 01 Jul 2004 11:51 WIB
Jakarta - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) meminta semua tersangka kasus 27 Juli, termasuk Sutiyoso, ditahan tim koneksitas. Jika tidak, berarti ada diskriminasi hukum.Demikian ditegaskan anggota TPDI Petrus Salestinus kepada wartawan, sebelum menemui Ketua Tim Koneskitas Kasus 27 Juli Komjen Suyitno Landung, di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Kamis (1/6/2004)."Sebab sebelumnya para tersangka sipil 3 bulan setelah peristiwa tersebut terjadi, 124 pelaku sudah ditangkap dan dihukum. Sementara aktor intelektual tidak pernah tersentuh. Semua harus ditahan biar adil, kalau bisa sebelum pemilu. Masak sebagian ditahan yang lainnya tidak," kata Petrus.Petrus juga mempertanyakan berubahnya status bebeberapa nama dalam berkas kasus tersebut. Salah satunya adalah nama Syarwan Hamid. Menurut Petrus, mantan Kasospol TNI itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun dalam berkas yang dilimpahkan ke Kejaksaan, nama Syarwan tidak ada."Sedangkan nama-nama seperti mantan Panglima ABRI Feisal Tanjung dan bekas Kasdam Jaya SBY hanya sebagai saksi. Padahal Sutiyoso mengatakan, bahwa dia hanya menjalankan atasannya saja. Atasan Sutiyoso tentunya Feisal," tutur Petrus."Termasuk SBY, kami juga akan pertanyakan. Sebelumnya Sutiyoso juga bilang mendapat masukan mengenai pengambilalihan markas PDIP dari stafnya. Stafnya itu tentunya termasuk SBY. Jadi SBY kalau perlu ditahan karena peran dia sebagai Kasdam Jaya besar," imbuh Petrus.Kedatangan Petrus ke Mabes Polri adalah untuk menayakan nasib sejumlah berkas kasus 27 Juli yang dikirimkan ke Kejaksaan. Menurut Petrus, dirinya mendengar berkas tersebut dikembalikan karena masih belum lengkap.
(djo/)











































