"Penentuan proses penegakan hukum bukan Presiden yang menentukan, tapi KPK. Jadi kalau Nazaruddin mau diam, kemudian kalau KPK bisa menemukan bukti-bukti siapa yang terlibat itu bisa dikejar," kata Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (PuKAT) UGM, Zainal Arifin Muchtar, saat dihubungi detikcom, Jumat (19/8/2011).
Sebagai contoh, jaksa Urip Tri Gunawan saja yang mempraktikkan jurus diam tetap dikenai pasal. Jadi, modus lupa dan barter kasus tidak akan berpengaruh apa-apa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zainal yakin, dengan bukti yang dimiliki KPK akan mengejar pihak-pihak yang terkait Nazaruddin. Model korupsi yang dilakukan mantan bendahara umum Partai Demokrat (PD) adalah korupsi anggaran yang tidak mungkin dilakukan sendiri.
"Satu hal yang paling jelas, saya tidak percaya korupsi yang Nazaruddin dilakukan secara individual. Ini mainannya kolektif. Karena mainan kolektif maka melibatkan banyak orang dan sistem. Ini yang bukti-buktinya harus dikejar KPK," tuturnya.
(ndr/nrl)











































