Anggota DPRD Sumbar Terdakwa Korupsi Minta Sumbangan
Kamis, 01 Jul 2004 11:50 WIB
Padang - Anggota DPRD Sumbar memang "unik". Mereka "unik" karena mengorupsi duit rakyat sehingga dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan setempat. Tidak terima, mereka mengajukan banding. Uniknya, mereka minta sumbangan kolega sesama anggota DPRD se-Indonesia untuk mengongkosi bandingnya itu."Kami berharap DPRD se-Indonesia bersedia mengurangi beban kami, baik secara moril maupun materil. Dengan keputusan untuk banding, biaya yang harus kamikeluarkan jumlahnya tidak sedikit, terutama untuk membayar penasihat hukum," ujar Ketua DPRD Sumbar Arwan Kasri ketika dihubungi detikcom via ponselnya, Kamis (1/7/2004).Anggota DPRD Sumbar yang divonis Pengadilan Negeri (PN) Padang ada 43 orang. Mereka dinyatakan terbukti korupsi berjamaah Rp 5,9 miliar dan diganjar penjara 2 hingga 2,5 tahun penjara plus mengembalikan uang negara yang telah dikorupsi. Atas keputusan majelis hakim PN Padang tersebut, Arwan Kasri Cs menyatakan menolak dan meminta proses hukum lebih lanjut alias banding.Untuk mengongkosi banding itu, Ketua DPRD Sumbar Arwan Kasri pun berinistif mengirim surat imbauan dukungan moril dan materil kepada Asosiasi DPRD Provinsi se-Indonesia. Surat imbauan yang ditembuskan ke 24 DPRD Provinsi se-Indonesia, menurutnya, hanya untuk membangun solidaritas yang sudah dibangun melalui asosiasi.Arwan menjelaskan, untuk membiayai sidang sebelumnya di PN Padang, seluruh anggota dewan harus mengeluarkan uang dari kocek sendiri. "Tidak ada biaya dari lembaga DPRD maupun Pemprov Sumbar untuk itu. Padahal jumlahnya lumayan besar," ujarnya. Surat permintaan sumbangan itu hingga saat ini belum ada tanggapan dari anggota DPRD provinsi lain. "Belum ada jawaban baik atas nama pribadi maupun atas nama Asosiasi DPRD Provinsi se-Indonesia. Meski demikian, kami tidak berkecil hati," Arwan menghibur diri sendiri.
(nrl/)











































