"Proses penegakan hukum pada tahapan tertentu tidak memungkinkan kompromi. Kebetulan kita juga tidak mengenal lembaga plea bargain," ujar Amir Syamsuddin, kepada detikcom, Kamis (18/8/2011).
Praktisi hukum senior ini memaparkan, plea bargain adalah mekanisme yang lazim dipakai dalam pengadilan kasus-kasus kriminal di AS. Seorang terdakwa yang mengaku bersalah dalam kasus yang didakwakan, tidak perlu lagi menjalani proses persidangan yang panjang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah jaksa dan pengacara berkompromi, mereka menyerahkan usulan kepada hakim untuk memutuskan hukumannya," papar Amir yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat ini.
Di AS, penerapan plea bargain juga kerap dipersoalkan. Setidaknya ada tiga isu yang jadi pangkal masalah dari mekanisme tawar menawar hukuman bagi seorang pelaku tindak kejahatan, yaitu:
1. Hukuman yang tidak setimpal dengan perbuatan.
2. Terdakwa sengaja mengaku bersalah demi menghindari hukuman yang lebih berat bila ternyata hasil pengadilan menyatakan dirinya terbukti bersalah.
3. Dengan mendapatkan hukuman lebih ringan, maka seorang pelaku kejahatan berat kurang mendapatkan efek jera dan berpotensi kembali mengulangi perbuatannya di masa mendatang.
(lh/nrl)











































