Andai di AS, Rayuan Nazaruddin ke SBY Bisa Berhasil

Andai di AS, Rayuan Nazaruddin ke SBY Bisa Berhasil

- detikNews
Kamis, 18 Agu 2011 19:12 WIB
Andai di AS, Rayuan Nazaruddin ke SBY Bisa Berhasil
Jakarta - Andai terjadi di Amerika Serikat, tawaran M Nazaruddin untuk bungkam guna menjaga citra PD, sebagaimana yang ditawarkannya kepada SBY, boleh jadi meringankan proses hukumnya. Untung saja dalam sistem hukum Indonesia mekanisme plea bargain seperti itu tidak berlaku.

"Proses penegakan hukum pada tahapan tertentu tidak memungkinkan kompromi. Kebetulan kita juga tidak mengenal lembaga plea bargain," ujar Amir Syamsuddin, kepada detikcom, Kamis (18/8/2011).

Praktisi hukum senior ini memaparkan, plea bargain adalah mekanisme yang lazim dipakai dalam pengadilan kasus-kasus kriminal di AS. Seorang terdakwa yang mengaku bersalah dalam kasus yang didakwakan, tidak perlu lagi menjalani proses persidangan yang panjang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tujuan seorang terdakwa mengaku bersalah umumnya adalah untuk mendapatkan keringanan hukuman atas perbuatannya dengan kompensasi tertentu. Vonis hukuman terhadap terdakwa yang telah mengaku bersalah, tidak lagi ditentukan oleh putusan majelis juri sebagaimana seharusnya, melainkan hasil negosiasi jaksa penuntut dengan pengacara.

"Setelah jaksa dan pengacara berkompromi, mereka menyerahkan usulan kepada hakim untuk memutuskan hukumannya," papar Amir yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat ini.

Di AS, penerapan plea bargain juga kerap dipersoalkan. Setidaknya ada tiga isu yang jadi pangkal masalah dari mekanisme tawar menawar hukuman bagi seorang pelaku tindak kejahatan, yaitu:

1. Hukuman yang tidak setimpal dengan perbuatan.

2. Terdakwa sengaja mengaku bersalah demi menghindari hukuman yang lebih berat bila ternyata hasil pengadilan menyatakan dirinya terbukti bersalah.

3. Dengan mendapatkan hukuman lebih ringan, maka seorang pelaku kejahatan berat kurang mendapatkan efek jera dan berpotensi kembali mengulangi perbuatannya di masa mendatang.




(lh/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads