Jamwas: Zulkarnain Pantas Lolos 8 Besar Seleksi Capim KPK

Jamwas: Zulkarnain Pantas Lolos 8 Besar Seleksi Capim KPK

- detikNews
Kamis, 18 Agu 2011 19:06 WIB
Jakarta - Jaksa Zulkarnain berhasil lolos tahap 8 besar calon pimpinan KPK periode mendatang. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) Marwan Effendy menyambut baik hal ini.

"Pantas kalau pak Zulkarnain terpilih," ujar Marwan Effendy dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (18/8/2011).

"Pasti keberadaan beliau di KPK sangat berguna, karena pengalaman beliau sebagai Asisten Intelijen, Direktur Penuntutan Gedung Bundar serta dua kali jadi Kajati," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Marwan menilai, pengalaman jaksa Zulkarnaen sebagai seorang penuntut umum menjadi salah satu nilai tambah. Sebabnya, para pimpinan KPK berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002, secara otomatis setelah bersumpah di hadapan presiden adalah penyidik dan penuntut umum.

"Jadi, kalau Pak Zulkarnain diangkat berarti dia telah memenuhi syarat UU KPK tersebut," tutur Marwan.

Sedangkan terkait rekam jejak jaksa Zulkarnaen yang sempat menjadi catatan negatif dan dipermasalahkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil, Marwan malah menyebut tudingan negatif tersebut tidak benar. "Wah tidak benar semua itu," bantahnya.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil membeberkan rekam jejak calon pimpinan KPK yang dinilai negatif dan bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi. Salah satunya yakni jaksa Zulkarnain, yang disebut memiliki 2 catatan negatif.

Pertama, saat menjabat Kajati Jatim 2008-2009, di akhir masa jabatan, tak kunjung menyatakan lengkap perkara penyidikan kasus Lapindo. Kedua, menyatakan lengkap berkas perkara tiga pembunuh Ansori, padahal seperti yang diketahui, ternyata ada salah tangkap dalam kasus ini.

Terhadap hal tersebut, Marwan memberikan penjelasan. Menurutnya, untuk kasus Lapindo, penghentian dilakukan pada tingkat penyidikan oleh Kepolisian dan alasannya karena dalam kasus tersebut tidak cukup bukti. Kasus Lapindo tersebut terus bergulir hingga terjadi 4 kali pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), namun tidak bisa ditemukan bukti yang kuat.

"Mengenai Lapindo yang menghentikan bukan Kejaksaan, tetapi Polda. Dan perkara itu sudah lama sejak Kajati Jatim pak Rahardjo, sudah 3 Kajati, tidak cukup alat bukti. Pak Zulkarnain Kajati yang keempat dalam kasus itu," jelas Marwan.

Sedangkan terkait kasus pembunuhan Ansori pada tahun 2008, Marwan menuturkan bahwa kasus tersebut ditangani oleh Polres Jombang dan Kejaksaan Negeri Jombang. Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tidak ikut menanganinya.

"Kasus itu di tingkat Kajari dan penyidiknya kan Polres. Jadi apa kaitannya dengan Pak Zulkarnain sebagai Kajati," ucap Marwan.

Dengan demikian, tidak ada alasan lain untuk tidak meloloskan jaksa Zulkarnain dalam seleksi pimpinan KPK. Marwan bahkan menyebut KPK beruntung jika jaksa Zulkarnain menjadi salah satu pimpinan KPK periode mendatang.

"KPK beruntung seandainya pak Zulkarnain terpilih, karena beliau pengalaman dalam dik (penyidikan) dan tut (penuntutan) korupsi," terangnya.

Saat ditanya harapannya terkait seleksi pimpinan KPK ini, Marwan enggan berkomentar. "Kalau yang lain no comment," tandas Marwan.

(nvc/irw)


Berita Terkait