"Ini kan layaknya pertandingan Piala Dunia saat Inggris vs Jerman. Wasit menganulir gol Inggris. Lalu di rekaman televisi kelihatan jika gol tersebut masuk. Nah, wasit resisten jika harus di awasi dengan kamera," papar guru besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Sumatera Barat, Saldi Isra.
Saldi menyampaikan hal tersebut dalam seminar menyambut 6 Tahun KY di Kantor KY (KY), Jl Kramat Raya, Jakarta, Kamis, (18/8/2011). Menurutnya, wajar MA enggan di awasi pihak luar. Karena sudah sangat lama, lembaga tersebut tidak pernah diawasi oleh pihak luar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, bukan berarti MA tidak perlu diawasi. Sebab sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), kewenangan KY mengawasi hakim tidak dihapus. Namun tata caranya yang harus diperbaiki. Perbedaan tata cara mengawasi ini menjadi silang sengketa MA dengan KY.
"Bagaimana caranya ? Ini masalah komunikasi saja. Inikan problema komunikasi saja," tutur Saldi.
Did alam kesempatan itu, Saldi juga menceritakan sebuah tamsil hakim yang sedang kehujanan. Dalam kondisi tersebut, hakim harus berani menolak payung yang disodorkan kepadanya. Karena, dikhawatirkan pada suatu waktu, yang memberikan bantuan payung tersebut bersengketa dengan hakim.
"Meski itu hanya contoh, tetapi harus selalu diceritakan untuk mengingatkan hakim," ungkap Saldi.
Juru Bicara MA, Hatta Ali, dalam seminar tersebut mengaku MA bersikukuh jika terkait teknis yudisial, MA tidak akan membuka celah KY mengawasinya. Namun, jika KY mengawasi kode etik, maka MA mempersilahkan.
"Apalagi jika KY mengawasi dengan diam-diam dan rahasia. Tidak diekspose. Maka MA sangat lapang dada menerima masukan KY," jelas Hatta.
(asp/lh)











































