"Saya sudah ada bukti kalau itu sudah dikirimkan. Tapi belum ada kabar ke kita mengenai itu (permintaan sidik jari)," ujar Direktur Penyidikan KPK Yurod Saleh dalam jumpa pers di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (18/8/2011).
Pihak KPK pun akan mengecek apakah benar ada surat permintaan balasan dari pihak Mabes Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mabes Polri telah menerima permintaan red notice dari KPK terhadap Neneng Sri Wahyuni, istri Nazaruddin. Namun Polri belum mengirimkan permintaan itu ke Interpol karena data sidik jari Neneng belum lengkap.
"Memang kita sudah menerima surat dari KPK, tapi memang perlu ditindaklanjuti. Harus dilengkapi dengan sidik jari," ujar Kadivhumas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam di kantornya, Jl Trunojoyo, Jaksel.
Anton mengatakan, saat ini Polri masih menunggu data sidik jari Neneng dari KPK. Selama menunggu hal tersebut, pihaknya akan melakukan gelar perkara terkait permintaan itu.
"Untuk membuat seseorang DPO memang harus digelar (perkara) dulu. Kita minta tambahan sidik jarinya. Supaya lebih jelas," jelasnya.
Surat permintaan red notice Neneng telah diterima 2 hari yang lalu atau Selasa (16/8). Polri menegaskan permintaan itu belum dikirimkan ke kantor pusat Interpol di Lyon, Perancis.
(fjr/gun)










































