"Jadi ternyata hasil gelar masih dilakukan pemeriksaan lagi. Jadi termasuk pemeriksaan terhadap Dewi Yasin Limpo sudah diperiksa tapi belum selesai, karena yang bersangkutan izin. Nanti akan ditindaklanjuti lagi nanti jumat," kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam di kantornya, Jl Trunojoyo, Jaksel, Kamis (18/8/2011).
Anton menjelaskan belum ada penambahan tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka menunggu hasil pemeriksaan Dewi Yasin Limpo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Polri telah memeriksa Dewi Yasin Limpo sebagai saksi dalam kasus ini. Polri baru menetapkan satu tersangka yakni Masyhuri Hasan. Mantan juru panggil MK itu dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Dewi disebut-sebut memiliki peran penting dalam kasus ini. Sebab Dewi pernah bertemu dengan Arsyad Sanusi (eks Hakim MK) dan Masyhuri dalam pertemuan membahas pembuatan surat palsu namun belakangan tudingan itu dibantah Dewi.
(ape/gun)










































