"Yang penting tadi indenpendensi dan keberanian untuk membuat keputusan, di mana kalau perlu direkam banyak orang agar dapat dirasakan manfaatnya oleh bangsa dan negara," kata Mahfud MD di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2011).
Mahfud tidak mempunyai target apa-apa dalam penanganan kasus. "Di MK tidak ada target-target. Pokoknya perkara ditangani sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pemungutan suara tersebut, Mahfud mendapat 5 suara, Harjono 1 suara, Hamdan Zoelva memperoleh 1 suara dan 1 orang hakim memilih abstain.
Usai keputusan tersebut, ratusan karyawan MK langsung bertepuk tangan. Para hakim yang hadir di ruang sidang MK itu saling berpelukan.
(fiq/aan)











































