Haposan Hutagalung Sedih Hukumannya Ditambah Jadi 12 Tahun

Haposan Hutagalung Sedih Hukumannya Ditambah Jadi 12 Tahun

- detikNews
Kamis, 18 Agu 2011 16:44 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Haposan Hutagalung menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan. Bagaimana tanggapan mantan kuasa hukum Gayus Tambunan ini?

"Sebagai manusia biasa, jujur saya sedih," jelas Haposan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2011).

Meski begitu, Haposan mengaku tak ambil pusing dengan kondisi ini. Dari perkaranya ada di tahap penyidikan, Haposan melihat rekayasa yang kental terhadap dirinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Biarin sajalah," jelas Haposan.

Haposan diputus oleh PN Jaksel selama 7 tahun bui. Di tingkat banding, hukumannya ditambah menjadi 9 tahun. Hakim MA pun kembali menambah hukumannya jadi 12 tahun.

"Cepet juga yah kasasinya, saya masukin kasasi itu 8 Juli 2011 dengan nomor 1390.K/Pid.Sus/2011," tandasnya.

Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Haposan Hutagalung menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 8 bulan kurungan. Seluruh yang terkait dalam kejahatan pajak ini, diperberat hukumannya oleh MA.

"Haposan Hutagalung diperberat hukumannya dari 9 tahun menjadi 12 tahun," kata anggota majelis kasasi, Krisna Harahap, saat dikonfirmasi, Kamis (18/8/2011).

Sebelumnya, Gayus Halomoan Tambunan diperberat dari 10 menjadi 12 tahun, Andi Kosasih dari 8 menjadi 10 tahun. Putusan terhadap Haposan ini dijatuhkan oleh majelis hakim agung yang terdiri dari Artijo Alkostar, Krisna Harahap dan Syamsul Chaniago. Majelis mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum secara bulat.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa atau saksi dalam perkara korupsi," terang Krisna.

Majelis juga berpendapat bahwa Haposan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menjanjikan atau memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Krisna melanjutkan, Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa perkara Haposan Hutagalung tidak salah menerapkan hukum, ketika mempertimbangkan bagaimana Haposan melibatkan Andy Kosasih dan Lambertus Palang Ama untuk merekayasa kepemilikan Rp 28 milyar yang dikuasai Gayus Tambunan sebagai hasil manipulasi pajak beberapa perusahaan, serta keterlibatan Syahril Djohan ketika Haposan Hutagalung sebagai kuasa Ho Kian Huat berupaya melakukan pendekatan dengan memberi uang sebesar Rp 500 juta kepada Kabareskrim Susno Duaji dalam kasus ikan Arwana.

(mok/irw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads