Alex Noerdin melaporkan Idris melalui kuasa hukumnya Heri Mukti SH, ke Polresta Palembang pada Rabu (17/8) kemarin, dan baru diketahui wartawan pada Kamis (18/7/2011). Di dalam laporan polisi bernomor LP/B-2114/VII/2011/RESTA, Alex Noerdin melaporkan Idris dkk, warga Kedukan No 710 RT 20 RW 5, Kecamatan Seberang Ulu 1, Palembang.
Alex Noerdin melaporkan kasus perbuatan tidak menyenangkan karena Idris dkk masih mendirikan tenda di Kompleks Wisma Atlet, Palembang. Padahal, Alex Noerdin sudah memberikan peringatan untuk tidak
mendirikan bangunan di tempat tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam memperjuangkan haknya ini, Idris didukung oleh Tim Advokasi Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) Sumsel. Pada Kamis (4/8/2011) lalu, Idris cs bersama kuasa hukumnya itu
melakukan aksi pemblokiran akses jalan ke lokasi pembangunan Wisma Atlet. Selanjutnya mereka mendirikan tenda di lokasi lahan yang dipersoalkan tersebut.
(tw/fay)










































