Sehingga, dara berusia 22 tahun ini berharap terapi khusus dapat menyembuhkan ketergantungan obat. Hal itu dinyatakan Putri lewat tim pengacaranya pada pledoi (pembelaan) yang dibaca di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (18/8/2011).
"Berkenan kiranya majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa untuk melaksanakan rehabilitasi medis dan sosial sampai pulih selama 1 tahun. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan primer maupun sekunder," kata salah satu kuasa hukum Putri, Hadi Sukrisno, kepada hakim Maman Hambari.
"Apabila perbuatan terdakwa yang masih belia ini dilarang UU; maka perbuatan terdakwa bukanlah tindakan pidana melainkan korban dari tindak pidana. Berdasarkan teori viktimologi, wajib dilindungi," tandasnya.
Mendengar pledoi tersebut, jaksa Trimo tidak terima. Dia akan mengajukan bantahan balik (replik), Senin pekan depan. Dia akan bersikukuh bahwa tuntutan 1 tahun penjara kepada cicit mantan presiden Soeharto tersebut sudah layak.
"Replik tidak jauh dari tuntutan," kata Trimo singkat, usai sidang.
Selama sidang, Putri terlihat santai. Sebelum sidang, dia sempat bersenda gurau dengan tim pengacaranya. Saat pembacaan pledoi-pun, Putri beberapakali melontar senyum kepada majelis hakim.
(Ari/irw)











































