"Nazar ini galau. Ada 35 kasus siap didakwakan, jika satu kasus diganjar maksimal, dia bisa kena 50 tahun penjara," kata Wasekjen DPP PD, Ramadhan Pohan, kepada detikcom, Rabu (18/8/2011).
Ramadhan menilai janji untuk bungkam itu sesuatu yang aneh. Sebab selama dalam pelariannya, M Nazaruddin justru terhitung aktif melansir pernyataan mengenai kasus suap Wisma Atlet SEA Games termasuk tudingan keterlibatan sejumlah elite politisi PD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nazar bingung menghadapi pengacaranya sendiri, apa benar mau diselamatkan? Pendampingan yang aneh," ujar anggota Komisi I DPR itu.
"Yang jelas hukum harus ditegakkan. Ikuti saja proses hukum. Jangan mencla-mencle," sambung Ramadhan.
Kubu SBY sendiri menolak berkompromi sebelum surat itu dikirimkan ke Istana. Berikut isi surat Nazaruddin kepada SBY:
Bapak Presiden yang saya hormati, saya mohon kepada Bapak agar segera memberikan hukuman penjara kepada saya tanpa perlu lagi mengikuti proses persidangan untuk membela hak-hak saya. Bagi saya, saya rela dihukum penjara bertahun-tahun asalkan Bapak dapat berjanji Bapak akan memberikan ketenangan lahir dan batin bagi keluarga saya, khususnya bagi istri dan anak-anak saya.
Perlu saya jelaskan bahwa istri saya adalah benar-benar seorang ibu rumah tangga yang sama sekali tidak mengetahui apa pun yang berhubungan dengan kepartaian. Saya juga berjanji, saya tidak akan menceritakan apa pun yang dapat merusak citra Partai Demokrat serta KPK demi kelangsungan bangsa ini.
Demikian surat ini, mohon bantuan dan perhatian Bapak Presiden.
Hormat saya,
Muhammad Nazaruddin
(lh/nrl)











































