"KPK tegaskan kepada siapa pun yang ingin menjenguk agar menaati peraturan yang berlaku. Berikan contoh bahwa pejabat juga tidak bisa semena-mena dan harus taat aturan," kata Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dalam jumpa pers di KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2011).
Menurut Bibit, pihak-pihak yang berhak mengunjungi tersangka di dalam tahanan adalah dokter pribadi (pasal 58 KUHAP), pihak keluarga guna mendapatkan jaminan penangguhan penahanan (pasal 60 KUHAP), sanak keluarga untuk kepentingan kekeluargaan, dan rohaniawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai kabar adanya surat kuasa pengacara yang ditandatangani di Singapura, Bibit mengatakan, KPK berpijak pada hukum perdata internasinoal. Sebuah surat kuasa yang dibuat di luar negeri haruslah dilegalisasi oleh KBRI setempat. Bila tidak ada legalisasi itu, maka tidak dapat diterima.
"Legalisasi KBRI untuk memberi kepastian hukum tentang kebenaran surat kuasa. Dengan legalisasi, tidak ada keraguan atas pemberian kuasa. Ini juga disebutkan dalam Putusan MA 3038/kpdt/1981, yang nyatakan bahwa surat kuasa yang dibuat di luar negeri juga harus dilegalisir KBRI setempat," cetus Bibit.
(irw/asy)










































