KPK: Meski Pejabat, Tak Bisa Semena-mena Jenguk Nazaruddin

KPK: Meski Pejabat, Tak Bisa Semena-mena Jenguk Nazaruddin

- detikNews
Kamis, 18 Agu 2011 15:49 WIB
KPK: Meski Pejabat, Tak Bisa Semena-mena Jenguk Nazaruddin
Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara mengenai tuduhan menghalang-halangi pengacara dan anggota Komisi III DPR saat ingin menjenguk Nazaruddin di Mako Brimob, Depok. KPK meminta agar mereka memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

"KPK tegaskan kepada siapa pun yang ingin menjenguk agar menaati peraturan yang berlaku. Berikan contoh bahwa pejabat juga tidak bisa semena-mena dan harus taat aturan," kata Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dalam jumpa pers di KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2011).

Menurut Bibit, pihak-pihak yang berhak mengunjungi tersangka di dalam tahanan adalah dokter pribadi (pasal 58 KUHAP), pihak keluarga guna mendapatkan jaminan penangguhan penahanan (pasal 60 KUHAP), sanak keluarga untuk kepentingan kekeluargaan, dan rohaniawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenai penunjukan pengacara, Bibit menjelaskan, pada saat diperiksa pertamakali pada Sabtu-Minggu (13-14 Agustus), malam, Nazaruddin belum menunjuk pengacaranya. Nazaruddin mengatakan masih menimbang-nimbang dahulu tentang pengacara tersebut. Dan pada saat tim pengacara OC Kaligis menyusul ke ruang pemeriksaan, mereka baru meminta Nazaruddin untuk menandatangani kuasa.

Mengenai kabar adanya surat kuasa pengacara yang ditandatangani di Singapura, Bibit mengatakan, KPK berpijak pada hukum perdata internasinoal. Sebuah surat kuasa yang dibuat di luar negeri haruslah dilegalisasi oleh KBRI setempat. Bila tidak ada legalisasi itu, maka tidak dapat diterima.

"Legalisasi KBRI untuk memberi kepastian hukum tentang kebenaran surat kuasa. Dengan legalisasi, tidak ada keraguan atas pemberian kuasa. Ini juga disebutkan dalam Putusan MA 3038/kpdt/1981, yang nyatakan bahwa surat kuasa yang dibuat di luar negeri juga harus dilegalisir KBRI setempat," cetus Bibit.

(irw/asy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini