"Tidak ada tawar menawar. Presiden kan taat hukum, menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berlaku," kata juru bicara Kepresidenan, Julian A Pasha, di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (18/8/2011).
Julian menjamin, Presiden SBY sama sekali tidak ikut campur dalam proses hukum Nazaruddin di KPK. Semua diserahkan pada ketentuan hukum yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diberitakan, Nazaruddin usai diperiksa KPK malah mencoba membuat 'deal' dengan Presiden SBY. Deal itu berupa, dia siap mengaku lupa dan tidak tahu apa-apa terkait keterlibatan politikus Demokrat. Namun dia meminta syarat istrinya, Neneng Sri Wahyuni dan anaknya, dilindungi.
Potongan bargain Nazar adalah: ...saya rela dihukum penjara bertahun-tahun asalkan Bapak dapat berjanji Bapak akan memberikan ketenangan lahir dan batin bagi keluarga saya, khususnya bagi istri dan anak-anak saya.
Saya juga berjanji, saya tidak akan menceritakan apa pun yang dapat merusak citra Partai Demokrat serta KPK demi kelangsungan bangsa ini.
(ndr/nrl)











































