"Memang kita sudah menerima surat dari KPK, tapi memang perlu ditindaklanjuti. Harus dilengkapi dengan sidik jari," ujar Kadivhumas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam di kantornya, Jl Trunojoyo, Jaksel, Kamis (18/8/2011).
Anton mengatakan, saat ini Polri masih menunggu data sidik jari Neneng dari KPK. Selama menunggu hal tersebut, pihaknya akan melakukan gelar perkara terkait permintaan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat permintaan red notice Neneng telah diterima 2 hari yang lalu atau Selasa (16/8). Polri menegaskan permintaan itu belum dikirimkan ke kantor pusat Interpol di Lyon, Perancis.
"Belum (dikirim), masih dilengkapi," imbuhnya.
Neneng Sri Wahyuni resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan supervisi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun anggaran 2008. Oleh KPK, Neneng dijerat dengan sangkaan pasal kejahatan berlapis.
(nal/nal)











































