"Haposan Hutagalung diperberat hukumannya dari 9 tahun menjadi 12 tahun," kata anggota majelis kasasi, Krisna Harahap, saat dikonfirmasi, Kamis (18/8/2011).
Sebelumnya, Gayus Halomoan Tambunan diperberat dari 10 menjadi 12 tahun, Andi Kosasih dari 8 menjadi 10 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa atau saksi dalam perkara korupsi," terang Krisna.
Majelis juga berpendapat bahwa Haposan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menjanjikan atau memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Krisna melanjutkan, Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa perkara Haposan Hutagalung tidak salah menerapkan hukum, ketika mempertimbangkan bagaimana Haposan melibatkan Andy Kosasih dan Lambertus Palang Ama untuk merekayasa kepemilikan Rp 28 milyar yang dikuasai Gayus Tambunan sebagai hasil manipulasi pajak beberapa perusahaan, serta keterlibatan Syahril Djohan ketika Haposan Hutagalung sebagai kuasa Ho Kian Huat berupaya melakukan pendekatan dengan memberi uang sebesar Rp 500 juta kepada Kabareskrim Susno Duaji dalam kasus ikan Arwana.
(asp/gun)











































