Komisi III: Kepolisian Harus Usut Pidana Umum Nazaruddin

Komisi III: Kepolisian Harus Usut Pidana Umum Nazaruddin

- detikNews
Kamis, 18 Agu 2011 13:54 WIB
Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy meminta Kepolisian juga mempersiapkan proses hukum terhadap Nazaruddin. Terutama menyangkut pidana umum yang dilakukannya.

"Kita percayakan sepenuhnya proses hukumnya kepada KPK. Kepolisian juga akan mengusut pidana non korupsi seperti penyalahgunaan paspor dan lainnya," ujar Tjatur kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8/2011).

Tjatur meminta penegak hukum menegakkan hukum secara objektif. KPK dipercaya penuh Komisi III untuk mengusut kasus perdana Nazaruddin, suap Kemenpora.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK sudah ada alat bukti sehingga berani menetapkan Nazaruddin menjadi tersangka. Proses hukum kita percayakan kepada penegak hukum," paparnya.

Ia juga berharap polisi memulangkan semua buron koruptor lainnya. Sehingga dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.

"Maka kita minta pada KPK dan Polisi agar buronan lain bisa ditangkap. Kalau Nazaruddin bisa apalagi Anggoro Wijoyo dan yang lainnya," tandasnya.

(nal/nal)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads