"Kita percayakan sepenuhnya proses hukumnya kepada KPK. Kepolisian juga akan mengusut pidana non korupsi seperti penyalahgunaan paspor dan lainnya," ujar Tjatur kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8/2011).
Tjatur meminta penegak hukum menegakkan hukum secara objektif. KPK dipercaya penuh Komisi III untuk mengusut kasus perdana Nazaruddin, suap Kemenpora.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga berharap polisi memulangkan semua buron koruptor lainnya. Sehingga dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.
"Maka kita minta pada KPK dan Polisi agar buronan lain bisa ditangkap. Kalau Nazaruddin bisa apalagi Anggoro Wijoyo dan yang lainnya," tandasnya.
(nal/nal)