Presiden SBY Diminta Tolak Aryanto Sutadi Jadi Pimpinan KPK

Presiden SBY Diminta Tolak Aryanto Sutadi Jadi Pimpinan KPK

- detikNews
Kamis, 18 Agu 2011 13:26 WIB
Jakarta - Presiden SBY diminta membuktikan janjinya untuk menjaga KPK dari unsur yang melemahkan. Salah satu caranya SBY bisa menolak calon pimpinan KPK yang dinilai tidak kredibel. SBY jangan melempar bola ke DPR.

"Kita ingin SBY mencoret calon yang tidak layak. Kita ingin SBY mereview kembali calon-calon yang tidak memiliki komitmen pada pemberantasan korupsi," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto saat dihubungi detikcom, Kamis (18/8/2011).

ICW dan Koalisi Masyarakat Sipil menyebut nama Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi tidak layak. Dari catatan rekam jejak, Aryanto dinilai tidak memiliki semangat pemberantasan korupsi. Nah, diduga kuat Aryanto lolos masuk ke 8 besar untuk disetor ke Presiden, lalu dilimpahkan DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aryanto pernah merangkap jabatan sebagai konsultan hukum, dia juga membolehkan menerima pemberian, dan tidak melaporkan ke LHKPN," imbuhnya.

Agus menilai, Presiden SBY harus bijak melihat calon yang benar-benar memiliki rekam jejak antikorupsi. Calon pimpinan KPK harus memiliki integritas.

"Kalau memang calon tidak layak, Presiden bisa tidak meloloskan. Sepenuhnya kewenangan ada di tangan Presiden," tuturnya.

10 Calon pimpinan KPK sebelumnya telah menjalani tes wawancara. Mereka adalah:

1. Abdullah Hehamahua
2. Abraham Samad
3. Adnan Pandupradja
4. Aryanto Sutadi
5. Bambang Widjojanto
6. Egi Sutjiati
7. Handoyo Sudrajat
8. Sayid Fadhil
9. Yunus Husein
10. Zulkarnain

Pansel KPK selanjutnya akan memilih 8 nama untuk diajukan pemerintah kepada DPR guna menjalani fit and proper test oleh Komisi III DPR. DPR akan memilih empat nama yang akan menggantikan empat komisioner KPK saat ini.

Sumber detikcom mengatakan, dua yang tidak lolos adalah Egi Sutjiati dan Sayid Fadil. Sementara dua nama lain yang ditolak kalangan LSM yakni Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi dan jaksa Zulkarnain, dikabarkan lolos.

(ndr/nrl)


Berita Terkait