"Di KPK ini status dia kan belum sampai pada saksi atau whistle blower, dia masih sebagai tersangka. Kalau dia sebagai tersangka kita lindungi, kita disalahkan," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai.
Hal itu disampaikan Abdul Haris usai bertemu dengan pimpinan KPK di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (18/8/2011). Kedatangannya untuk berkoordinasi soal Nazaruddin.
Abdul Haris mengatakan, saat ini yang memiliki kewenangan untuk melindungi Nazaruddin adalah penyidik. Merekalah yang bertanggung jawab atas keselamatan pria yang menjadi tersangka kasus suap Wisma Atlet Kemenpora itu.
"Tadi disampaikan kepada KPK bahwa mereka (KPK) menggunakan teknologi canggih yang punya kemampuan untuk memastikan keamanan yang bersangkutan," kata Abdul Haris.
Namun menurut Abdul Haris, KPK akan memberi informasi saat Nazaruddin telah diperiksa sebagai saksi. Dengan begitu, LPSK bisa terlibat dalam pemeriksaan tersebut.
"Apabila suatu saat nanti Nazarudin diperiksa sebagai saksi, akan diinformasikan kepada LPSK dan dilihat bagaimana peran yang dapat dilakukan LPSK dalam pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi, LPSK juga dapat terlibat di dalamnya," kata Haris.
Haris menuturkan, lembaganya berkoordinasi dengan KPK menyusul adanya dorongan dari sejumlah pihak agar Nazaruddin mendapatkan perlindungan LPSK. Hal itu mengingat nyanyian Nazaruddin yang diduga bakal melibatkan sejumlah orang kuat.
(ken/nrl)











































