Dituntut 1 Tahun Penjara, Cicit Soeharto Siap Bacakan Pledoi

Dituntut 1 Tahun Penjara, Cicit Soeharto Siap Bacakan Pledoi

- detikNews
Kamis, 18 Agu 2011 12:55 WIB
Jakarta - Cicit Soeharto, Putri Aryanti Haryowibowo, akan membacaka pembelaan terhadap ancaman 1 tahun penjara yang dituntutkan kepadanya. Pembelaan akan dibacakan dalam sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang digelar di PN Jakarta Selatan.

Pengacara Putri, Sandi Arifin, mengatakan isi pembelaan tersebut meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari segala dakwaan. "Kita menyatakan Putri tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana," kata Sandi di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (18/8/2011).

Pihak pengacara juga meminta cicit Soeharto itu direhabilitasi dari narkoba hingga pulih selama setahun dengan tempat rehabilitasi yang ditunjuk majelis hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Trimo mengajukan tuntutan 1 tahun penjara untuk Putri Aryanti Haryowibowo (22). Jaksa menyakini Putri menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana serta pertanggungjawaban yang setimpal," kata JPU Trimo dihadapan majelis hakim.

Jaksa Trimo mengatakan terdakwa secara sah menkomsumsi sabu-sabu untuk diri sendiri seberat 0,4 gram. Pemeriksaan Laboratorium terhadap Putri juga terbukti positif menggunakan amphetamine. Putri terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Putri menjadi terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba. Cicit Soeharto itu ditangkap oleh petugas Polda Metro Jaya bersama Gaus Notonegoro alias Agus dan AKBP Eddi Setiono di Hotel Maharani nomor 826.

Penyidik menyita barang bukti dari atas meja yang ada di kamar hotel tersebut yaitu dua buah plastik klip kecil berisi Narkotika jenis shabu berat brutto seluruhnya 0,88 gram, satu buah korek api gas, satu buah botol air mineral dan selembar kecil kertas aluminium foil.


(Ari/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads