Pengacara Putri, Sandi Arifin, mengatakan isi pembelaan tersebut meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari segala dakwaan. "Kita menyatakan Putri tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana," kata Sandi di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (18/8/2011).
Pihak pengacara juga meminta cicit Soeharto itu direhabilitasi dari narkoba hingga pulih selama setahun dengan tempat rehabilitasi yang ditunjuk majelis hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana serta pertanggungjawaban yang setimpal," kata JPU Trimo dihadapan majelis hakim.
Jaksa Trimo mengatakan terdakwa secara sah menkomsumsi sabu-sabu untuk diri sendiri seberat 0,4 gram. Pemeriksaan Laboratorium terhadap Putri juga terbukti positif menggunakan amphetamine. Putri terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Putri menjadi terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba. Cicit Soeharto itu ditangkap oleh petugas Polda Metro Jaya bersama Gaus Notonegoro alias Agus dan AKBP Eddi Setiono di Hotel Maharani nomor 826.
Penyidik menyita barang bukti dari atas meja yang ada di kamar hotel tersebut yaitu dua buah plastik klip kecil berisi Narkotika jenis shabu berat brutto seluruhnya 0,88 gram, satu buah korek api gas, satu buah botol air mineral dan selembar kecil kertas aluminium foil.
(Ari/lh)