Kualifikasi koruptor itu muncul saat Menkum ditanya soal usulan agar koruptor tidak mendapat remisi saat hari raya keagamaan dan HUT RI.
"Ya kalau wacana masak orang larang, ya nggak apa. Kalau memang ada wacana silakan saja. Tentu harus kita lihat kualifikasinya dong, jangan semua koruptor disamakan," ujar Patrialis, saat ditanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dia dapat remisi karena memang sudah saatnya dia harus dapat. Jadi remisi itu hanya untuk mendorong saja. Jadi kalau pun dia nggak dapat remisi, sebulan kemudian dia harus bebas (kalau waktunya bebas)," terang politisi PAN ini.
Koruptor, lanjut Patrialis, harus dilihat berapa jumlah uang negara yang dia ambil. Ada yang di atas Rp 1 miliar, ada juga di bawah Rp 1 miliar.
"Klasifikasi bukan berarti pemaafan koruptor?" tanya wartawan.
"Bukan memberikan pemaafan tapi harus ada kualifikasi. Seperti sekarang kalau koruptor di atas Rp 1 miliar, memang lebih kaku aturannya. Tapi kalau di bawah Rp 1 miliar artinya tidak ada uang pengganti," terang Patrialis.
Seperti diberitakan, terdapat 1.008 narapidana kasus korupsi yang diberi remisi dalam HUT Kemerdekaan RI kali ini. Mantan anggota DPR dari FPKS Misbakhun menjadi salah satu dari ribuan terpidana yang memperoleh remisi. Pemberian remisi itu diberikan setelah Misbakhun menjalani 2/3 masa hukumannya.
Misbakhun memperoleh remisi dua bulan masa tahanan. Oleh karenanya, ia bebas hari ini.
(nik/nrl)











































